MEMBACA KERTAS KOSONG “Antara Kebijakan dan Kepentingan” Jamhuri” Persoalan 21 Paket D-PUPR Jika Legislator Ingin Penegakan Hukum Secara Elegan Laporkan, Jangan Hanya Umbar Informasi”. Jamhuri Sebut Sikap Gubernur Jambi Yang Seolah-olah Membela Sekda Sarolangun. Seperti Sikap lawyer.  Kegiatan Politik Cacat Administrasi, Sekda Sarolangun mendadak Mundur. Aktivis Jambi Minta Gakkumdu Tegas.

Home / Uncategorized

Rabu, 4 Januari 2023 - 16:56 WIB

Proyek Ratusan Milyar Pembangunan Stadion Pemprov Jambi. GATOT.

Ultimatum.Id, JAMBI – Pada TA 2022 Pemprov Jambi dengan sumber Dana APBD Provinsi menganggarkan dengan besaran pagu anggaran senilai Rp.249.997.000,00 (Dua Ratus Empat Puluh Sembilan Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Rupiah) yang tercurah untuk pembangunan Stadion bertarif Internasional.

Namun kini  disinyalir proyek tersebut sudah positif gagal total. (GATOT) dan kemudian mendapat tanggapan dari Aktivis senior Jambi. (4/1/23)

Raden Jamhuri Ketua LSM SEMBILAN kepada media mengatakan,Dengan kejujuran pihak Pemerintah Provinsi Jambi melakukan evaluasi terhadap usulan yang akan disampaikan kepada pihak PUPR Provinsi Jambi sebagai Pengguna Anggaran dengan surat Jambi Nomor : S.305.015.A/POKMIL-20 2022/XII/2022 tanggal 16 Desember 2022 dengan Perihal Usulan Penetapan Pemenang Paket Pembangunan Bangunan Gedung Stadion.

“Setelah dilakukan evaluasi terhadap fakta administrasi diketahui bahwa pihak yang ditetapkan untuk diusulkan tersebut ternyata file administrasi penawaran yang disampaikan mengandung cacat yuridis.” Ujarnya.

Lebih lanjut Jamhuri memaparkan, Dimana pada point ke (5) Berita Acara Tender Gagal Dengan Nomor: 305.16.A/POKMIL-20/XII/2022 memuat keterangan bahwa PT. Duta Emas Indah sebagai pihak yang akan diusulkan sebagai peserta yang diusulkan sebagai pemenang ternyata masuk ke dalam daftar hitam LKPP.

Dengan tanggal penayangan pada 16 Desember 2022, serta dengan masa berlaku sanksi terhitung sejak 15 Desember 2022 sampai dengan 15 Desember 2023 berdasarkan SK Penetapan Nomor : HK0102-Cb12.4/1105/2022 oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).

“Berita acara tender gagal tersebut menunjukan betapa tidak profesionalnya Kelompok Kerja Pemilihan dalam melakukan tugas pokok dan fungsi yang di emban.dan harus dipertanggungjawabkan terhadap diri sendiri, masyarakat dan negara serta di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.” Tutupnya.

(Syukri).

BERITA TERKAIT  New Car Technology May Take The Wheel out of Human Hands

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Meriah Dan Sukses. Malam Penutupan Festival SERAYO Oleh Ketua FKM-JKS Dihadiri HBA.

Uncategorized

KEPASTIAN HUKUM KEBIJAKAN PUBLIK ANGGARAN

Uncategorized

Bantah Ada Anggaran Doubel, Apipudin: Dibuktikan dengan Pihaknya Tidak Dipanggil oleh BPK. 

Uncategorized

Akibat Pemprov Jambi Tidak Tegas YLKI Adakan Petisi Tolak Penggunaan Jalan Umum Sebagai Sarana Angkutan Batubara

Uncategorized

Penenuan Sosok Mayat Sudah Mengering Tanpa Identitas Gegerkan Warga Desa Danau Lamo, 

Uncategorized

RSUD Kolonel Abundjani Tingkatkan Pelayanan Dengan Studitur ke RSUD K.R.M.T Wonosobo Semarang

Uncategorized

Kembali Meraih OTP Yang Ke-9. Dengan Peroleh 7 Kali Berturut-turut Sejak 2016.Ini Kata Petinggi Muaro Jambi.

Uncategorized

Anggaran Ratusan Milyar di RSUD Ahmad Ripin Dikatakan Sekda Salah Input