MEMBACA KERTAS KOSONG “Antara Kebijakan dan Kepentingan” Jamhuri” Persoalan 21 Paket D-PUPR Jika Legislator Ingin Penegakan Hukum Secara Elegan Laporkan, Jangan Hanya Umbar Informasi”. Jamhuri Sebut Sikap Gubernur Jambi Yang Seolah-olah Membela Sekda Sarolangun. Seperti Sikap lawyer.  Kegiatan Politik Cacat Administrasi, Sekda Sarolangun mendadak Mundur. Aktivis Jambi Minta Gakkumdu Tegas.

Home / Uncategorized

Kamis, 14 September 2023 - 20:27 WIB

SISI GELAP PANGGUNG KEPENTINGAN

Fartnernews.com,JAMBI – Carut marut persoalan anggaran pada kelembagaan Pemerintahan Daerah Provinsi Jambi, bak serial telenovela, perbedaanya hanya terdapat pada peranan dan keberadaan sutradara yang menyusun skenario dan menakhodai kisah Sisi Gelap Panggung Kepentingan tersebut.

Dari alur cerita yang disajikan dapat diketahui bahwa inti dari pertikaian tersebut menyangkut tentang peranan dari masing-masing aktor intlektual kisah usang dari politisasi kepentingan kekuasaan yaitu tetap menyajikan hal-hal menyangkut tentang persoalan penegakan hukum (law enforcement) sehubungan dengan penggunaan dan pemanfaatan uang rakyat.

Debat kusir panjang demi untuk memperebutkan posisi salah dan benar atas hak kewenangan masing-masing dengan dalih yang sama yaitu atas nama dan demi serta untuk kepentingan masyarakat. Sederetan narasi kalimat argumentasi para pihak pemeran pertunjukan murahan tersebut sungguh enak untuk disimak karena menggunakan alasan dan egosentris yang sama antara satu dengan yang lainnya yaitu “Kepentingan”.

Masing-masing aktor mempertahankan kepentingan untuk membenarkan pendapat sendiri tanpa harus mempertahankan kebenaran yang benar secara obyektif dan dilakukan dengan berdasarkan batasan kemampuan pemahaman dan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku atau lebih spesifiknya berdasarkan dengan norma atau kaidah hukum yang berlaku.

Sepertinya berawal dari sini dapat dilihat adanya suatu skenario indah politik anggaran yang sengaja diciptakan untuk membuat buta mata hukum karena diterpa oleh tajamnya gemerlap keindahan cahaya warna warni rangkaian kalimat pembelaan diri demi untuk mendapatkan legitimasi dengan ungkapan bahwa semua sudah sesuai aturan atau yang diucapkan dengan penuh keyakinan untuk meyakinkan publik bahwa tidak ada aturan yang dilanggar.

Sehingga dengan ungkapan tersebut diyakini hukum tak lagi memiliki kemampuan untuk melihat dengan perspektif hukum pembuktian terhadap sesuatu perbuatan hukum yang telah terbungkus rapih dengan ornament-ornament kemasan unik kebijakan publik (Publict Policy) seakan-hukum begitu sempitnya dalam melihat sesuatu persoalan.

Penempatan rangkain narasi argumentasi pada sisi gelap dari panggung kepentingan tersebut terkesan sengaja diciptakan dan diyakini akan mampu membutakan mata hukum untuk dapat melihat dari sudut pandang (perspektif) Hukum Pembuktian dan aspek-aspek hukum lainnya, seperti Hukum Administrasi Perencanaan, Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Hukum Tata Negara (HTN) serta Hukum Pidana, dengan menciptakan suatu kesan yang seakan-akan begitu sempitnya perspektif hukum dalam melihat sesuatu perbuatan ataupun persoalan.

Penampilan apik pada sisi gelap panggung kepentingan tersebut dimaksudkan agar panggung pertunjukan tersebut semakin menarik untuk dinikmati sehingga pihak legislator sebagai kaum intelektual yang dipercaya oleh masyarakat untuk mewakili rakyat harus menampilkan seakan-akan tidak mengerti atau berpura-pura bodoh untuk menyadari bahwa mereka sama sekali tidak memiliki kekuatan eksekutorial yang merupakan putusan final dan memiliki kekuatan hukum mengikat (final and binding).

Penampilan pada sisi gelap tersebut guna menutupi fakta hukum lainnya dari berbagai sudut pandang hukum sebagaimana diatas atau sebagai langkah politik pengalihan issue. Padahal panggung itu sendiri menyuguhkan sejumlah tampilan dengan salah satu indikator ornament panggung tersebut yaitu adanya perencanaan sebanyak 29 item kegiatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan nilai nominal yang cukup fantastis yaitu sebesar Rp. 13.794.252.109,00 (Tiga Belas Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Puluh Dua Ribu Seratus Sembilan Rupiah).

Sementara proses mekanisme pembahasan penyusunan anggaran keuangan negara belum lagi sama sekali dimulai sebagaimana mestinya apalagi untuk disyahkan oleh pihak Legislatif sebagai pemegang hak Budgetting seakan-akan anggaran tersebut didapat dari Bank Ghaib ataupun dapat dikatakan sebagai dana siluman hingga tidak perlu melaksanakan ketentuan hukum alam manusiawi.

Seharusnya penggunaan anggaran yang bersumber dari Keuangan Negara ataupun Keuangan Daerah (APBN/D) tersebut harus mendapat persetujuan dan disyahkan oleh pihak legislatif sebagai seorang wakil rakyat. Suatu pengesahan yang berguna untuk mendapatkan payung hukum yang memiliki kepastian hukum agar paham yang dianut oleh negara sebagai negara hukum (rechtstaat) benar-benar dapat diterapkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Akan tetapi pada kenyataannya terdapat sebanyak 21 item pekerjaan yang telah selesai dikerjakan yang menelan biaya sebesar Rp. 10.492.177.806,00 (Sepuluh Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Seratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Delapan Ratus Enam Rupiah) dari sebanyak 29 item pekerjaan yang direncanakan sebagaimana diatas atau ± sebesar 76% dari semua anggaran yang direncanakan akan digunakan.

BERITA TERKAIT  Proyek Ratusan Milyar Pembangunan Stadion Pemprov Jambi. GATOT.

Sepertinya kisah dari panggung kepentingan pada saat terjadinya Defisit APBD 2023 ini akan semakin menarik untuk disimak karena akan menyajikan kisah pengalokasian anggaran dengan peruntukan bagi kepentingan mendukung pelaksanaan tupoksi instansi vertikal dalam zona Yudikatif ataupun berada pada wilayah penegakan hukum.

Dengan adanya perencanaan anggaran unprosedural dengan kepentingan untuk pelaksanaan Lanjutan Pembangunan Gedung Sentra Diklat Kejakasaan Tinggi Jambi yang akan menelan biaya sebesar Rp. 2.300.000.000,00 (Dua Miliar Tiga Ratus Juta Rupiah), dan Pembangunan Fasilitas Umum di Kantor Kejati Jambi dengan nilai nominal sebesar Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) serta Renovasi Rumah Kebangsaan Siginjai dengan nilai sebesar Rp. 150.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).

Untuk sementara waktu secara yuridis memang belum dapat diketahui secara pasti apakah keuangan negara telah dirugikan atau tidak ataukah bahkan mungkin dapat dijadikan alasan bahwa negara telah diuntungkan, jawabannya menunggu hasil kerja dari Auditor Negara yang mengabdi pada institusi ataupun lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan atau Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPK/BPKP).

Akan tetapi dari sisi etika hierarki kewenangan birokrasi perbuatan penganggaran tersebut menunjukan kesan bahwa Keuangan Daerah memiliki nilai kemampuan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan Keuangan Negara sehingga untuk mencukupi kebutuhan bagi instansi vertikal yang seharusnya menjadi beban tanggungan APBN ditanggulangi oleh Pemerintah Daerah melalui APBD. Seakan-akan tidak ada lagi kegiatan pembangunan yang menjadi prioritas utama bagi kewajiban bagi Pemerintahan Daerah Provinsi Jambi.

Dilihat dari fakta hukum menyangkut tentang penggunaan anggaran tanpa harus melalui mekanisme hukum sebagaimana mestinya secara normatif dapat dinilai atau diartikan dengan beberapa alasan yang akan digunakan oleh Pengguna Anggaran ataupun pembuat kebijakan yaitu ketakutan dan keyakinan, yaitu takut tidak dapat dilaksanakan jika keinginan tersebut ditolak oleh pemegang hak budgetting (Legislatif) dan/atau diyakini dengan keyakinan yang tinggi bahwa pihak Legislator pasti akan menerima segala keinginan pihak eksekutif.

Jangan-jangan hal itu dilakukan dengan memanfaatkan Culture Set, yaitu peradaban Budaya Timur dengan ungkapan kebudayaan ucapan dan rasa terimakasih dan/atau budaya balas budi yang merupakan suatu langkah antisipasi ataupun pencegahan dini agar-agar terhindar dari jeratan dan cengkraman keras dan tajam kukuh-kukuh hukum.

Dengan pengalihan issue dari sisi gelap panggung kepentingan tersebut hukum tidak lagi dapat melihat kegiatan tersebut dengan perspektif Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang System Perencanaan Pembangunan Nasional dengan salah satu amanat konstitusional sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) huruf a dengan amanat masing-masing :

Pasal 2

(3). Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan Asas Umum Penyelenggaraan Negara.

(4). Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional bertujuan untuk:

a. mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan;

Suatu azaz fundamental dengan keterangan bahwa salah satu indikator daripada Asas Umum Penyelenggaraan Negara adalah Azaz Kepastian Hukum yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara;

Suatu amanat konstitusional yang identik dan/atau berkaitan dengan ketentuan Azaz-Azaz Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) yang mengatur tentang hak dan kewajiban serta batasan kewenangan pemerintah dalam melakukan tindakan dan/atau menetapkan suatu kebijakan publik (Publict Policy) yaitu ketentuan Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah serta amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Disamping ketiga undang-undang sebagaimana diatas Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) juga tercantum dalam 5 (Lima) undang-undang dengan nomenclatur yang berbeda antara lain yaitu: Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Pelayanan Publik.

BERITA TERKAIT  Ketua DPRD Yuli Setia Bakti Berikan Piagam Penghargaan Kepada Forkompinda

Secara eksplisit Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah dapat ditemukan pada 12 Pasal yang berbeda yaitu: Pasal 1, 5, 7, 8, 9, 10, 24, 31, 39, 52, 66, dan Pasal 87 yang mengatur tentang hak dan kewajiban serta batasan kewenangan pemerintah dalam melakukan tindakan dan/atau menetapkan suatu kebijakan publik (Publict Policy).

Diantara ketentuan dari sejumlah pasal tentang AUPB sebagaimana diatas pihak legislatif perlu untuk memperhatikan secara seksama ketentuan pada Pasal 5 huruf a Undang-Undang Administrasi Pemerintahan yang dimaksud dengan amanat: “Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan berdasarkan: a. asas legalitas”.

Dengan Penjelasan Yang dimaksud dengan “asas legalitas” adalah bahwa penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan mengedepankan dasar hukum dari sebuah Keputusan dan/atau Tindakan yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Serta salah satu indikator dari AUPB adalah Azaz Kepastian Hukum.

Dengan penjelasan yang dimaksud dengan “azaz kepastian hukum” adalah azaz dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan. Seharusnya sebagai wakil rakyat maka pihak Legislatif (DPRD Provinsi Jambi) dapat melihat dan/atau setidak-tidaknya bisa merasakan adanya indikasi perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad), dan/atau perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechmatige overheids daad) bahkan tidak menutup kemungkinan perbuatan melawan hukum dalam ranah Hukum Pidana (wederrechttelijk).

Disinyalir kegelapan sisi gelap panggung kepentingan tersebut begitu tebal hingga tidak hanya sebatas membuat tidak dapat dilihat secara nyata akan tetapi mampu mengajak para penonton untuk segera melupakan penggunaan kaidah ataupun norma hukum sebagaimana mestinya dalam melihat sesuatu perbuatan ataupun persoalan.

Dari sisi perencanaanya saja telah merupakan hal yang wajar jika dinilai adanya suatu niat untuk dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ataupun suatu perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

Secara normatif tidak ada kejahatan yang berdiri sendiri, dan menyangkut tentang sejumlah pekerjaan yang telah selesai dikerjakan sebelum adanya payung hukum dalam penggunaan anggaran keuangan negara/daerah yang memiliki kepastian hukum dan dengan menggunakan regulasi tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka kiranya tidaklah berlebihan atau patut dinilai bahwa perbuatan tersebut adalah merupakan suatu wujudnyata dari adanya suatu persekongkolan ataupun permupakatan jahat dengan maksud dan/atau tujuan memperkaya diri sendiri dan/atau seseorang dan/atau orang lain dan/atau suatu korporasi.

Sampai saat ini masyarakat sebagai penonton sejati masih menunggu akhir (ending) episode terakhir dari kisah kepentingan panggung mengatur kekuasaan tersebut, apakah pihak DPRD Provinsi Jambi terlena dalam gemerlapnya sisi gelap panggung kepentingan yang dimaksud ataukah akan menempuh jalur hukum? dengan atas nama wakil rakyat melaporkan secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik pihak Kepolisian maupun pihak Kejaksaan agar persoalan ini benar-benar memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum sesuai dengan fungsi dan tujuan hukum.

Belum atau tidak ada aturan yang mengatur bahwa para elit Politik tidak dapat melaporkan suatu indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Eksekutif kepada pihak Yudikatif, sebelum pada episode terakhir nanti tidak menutup kemungkinan akan diakhiri dengan menampilkan kesaktian dari sosok piguran penyaji pendapat hukum (legal opinion) yang menghalalkan sesuatu perbuatan yang terlarang menurut hukum.

Dari situ masyarakat menanti apakah panggung tersebut akan menyajikan tontonan tentang bagaimana kekuatan mengikat Hukum Administrasi Perencanaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah gugur ataupun batal dengan sendirinya demi kepentingan yang dikemas dalam panggung berbalas pantun antara eksekutif dengan legislatif yang hanya akan menggiring opini publik dalam ruang suka dan tidak suka (like and this like).

Atau kah DPRD Provinsi Jambi mengajak masyarakat menunggu dan berharap akan terulang kembali kisah gelapnya masalalu pemerintahan Provinsi Jambi dengan adanya kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang terjadi pada rezim kekuasaan Pemerintahan terdahulu. Dipundak anggota dewan perwakilan rakyat masyarakat berharap agar campur tangan pemerintah melaksanakan konsep Negara Kesejahteraan (welfare state).

Oleh : Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Meriah Dan Sukses. Malam Penutupan Festival SERAYO Oleh Ketua FKM-JKS Dihadiri HBA.

Uncategorized

Upaya Maksimalkan Retribusi APBD Komisi III DPRD Merangin Panggil Pejabat Dinas Lingkungan Hidup. 

Uncategorized

Warga Inginkan Gubernur Jambi Dan PJ Bupati Muaro Jambi Gunakan Hati Nurani. Sudah Belasan Tahun Jalan Penghubung Antar Dua Kecamatan Rusak Tak Diperhatikan

Uncategorized

Proyek Ratusan Milyar Pembangunan Stadion Pemprov Jambi. GATOT.

Uncategorized

Parah.!! Di RSUD Ahmad Ripin Diduga Hampir Seluruh kegiatan Kontruksinya Dianggarkan Pemkab Double. 

Uncategorized

Warga Geram Judi Sabung Ayam Marak Di Tungkal Ulu,

Uncategorized

Komplotan Penipuan Melalui Akun Medsos Berhasil Di Tangkap Ditreskrimsus Polda Jambi

Uncategorized

Akibat Sebar Hoax Di Medsos, (MG) Dilaporkan Ke APPH Oleh Kuasa Hukum RSU-D Abundjani Bangko