Fartner news.com – Setelah membaca dan mempelajari serta memperhatikan informasi yang beredar di media massa menyangkut tentang persoalan dana bantuan Participating Interest (PI) sebesar 10% (Sepuluh Persen) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jambi menambah hasanah gambaran tentang carut marut birokrasi Pemerintahan pada era rezim Jambi Mantap yang dinakhodai pasangan Dr. H. Al Haris, S.Sos., MH sebagai Gubernur dan serta Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I sebagai wakilnya.
Informasi tersebut beragam bentuknya antara lain tentang belum dapat diterimanya bantuan tersebut dikarenakan terhalang oleh masalah tumbuh kembang BUMD Provinsi Jambi yaitu PT. Jambi Indoguna Internasional (JII) yang tidak sehat atau sedang berada dalam kondisi tidak baik-baik saja.
Informasi lainnya menyebutkan tentang adanya penguasaan terhadap saham PI tersebut yang terindikasi dilakukan secara illegal yaitu sebesar 1% dari nilai yang ditawarkan oleh pihak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Tugas Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK MIGAS) dibuat atas nama dan/atau untuk serta demi kepentingan sosok oknum misterius katakanlah berinisial Mr. X
Walau tidak dapat dikatakan bantuan tersebut adalah merupakan suatu niat dan i’tikad baik dari pihak SKK Migas karena bantuan itu sendiri didasari dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.
Penawaran yang disampaikan kepada Pihak Gubernur Jambi dengan surat nomor: SRT-0152/ SKKIA0000/2023/S9 tertanggal 31 Maret 2023 dengan pokok surat Partisipasi Interest 10% (Sepuluh Persen) di wilayah Kerja Jabung, dengan inti batang tubuh surat berupa petunjuk bagi Pemerintah Provinsi Jambi agar melakukan penunjukan Badan Usaha Milik Daerah yang dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa salinan dokumen yang menunjukan bahwa perusahaan yang ditunjuk memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 3 dan Pasal 7 Permen ESDM Nomor 37 tahun 2016 yang dimaksud.
Point keduanya adalah Pemerintah Provinsi Jambi wajib melengkapi dengan melampirkan salinan dokumen yang menunjukan adanya kesepakatan para pihak yaitu pihak pemegang PI 10% dengan Gubernur, dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang Yurisdiksinya meliputi dalam WK Jabung yang telah memperoleh persetujuan Pengembangan Lapangan pada saat tanggal efektif KKS WK Jabung sesuai ketentuan Pasal 4 sampai dengan Pasal 6 Permen ESDM Nomor 37 tahun 2016 yang dimaksud.
Niat baik dari SKK MIGAS tersebut ditindak lanjuti oleh Gubernur Jambi Al Haris dengan melayangkan sepucuk surat yang ditujukan kepada Kepala SKK MIGAS dengan Surat Nomor: S540/978/SETDA.PRKM-3.1/IV/2023 tertanggal 17 April 2023 dengan Pokok Surat tentang Pengelolaan PI 10% WK Jabung yang pada batang tubuh surat Gubernur dimaksud menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi berminat menerima tawaran SKK Migas tersebut dan penjelasan tentang provinsi Jambi sedang membentuk anak perusahaan PT.JII sebagaimana yang disyaratkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016.
Informasi yang bersumber dari salah seorang anggota DPRD Provinsi Jambi menyangkut tentang Saham 1% sebagaimana diatas kiranya perlu penjelasan lebih mendalam sejauh mana kebenaran dan/atau keabsahannya. Secara normatif hal tersebut tidak dapat diterima akal sehat yang tidak terganggu oleh Cacat Logika dan Cacat Nalar serta Sesat Pikiran. Logikanya bagaimana rekayasa penguasaan Saham tersebut bisa dilakukan sementara dana itu sendiri sampai saat ini belum dapat diterima oleh Pemerintahan Provinsi Jambi karena masih terkendala dengan Legalitas daripada PT. Mahardika yang dibentuk sebagai anak perusahaan dari PT. Jambi Indoguna Internasional (JII).
Jika itu memang terbukti secara syah dan meyakinkan dihadapan hukum akan menambah catatan hitam perjalanan birokrasi Pemerintah Provinsi Jambi menyangkut kredibilitas dan profesionalitas serta akuntabilitas kemampuan pejabat berkompeten dalam melaksanakan pengelolaan Perekonomian dan Sumber Daya Alam serta melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Baik secara eksplisit maupun secara inplisit surat Gubernur tersebut secara de jure dan de facto mengakui pelantikan Komisaris dan Direksi PT, JII pada ± Satu tahun yang lalu gagal total dan/atau tidak mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam mengelola BUMD yang diharapkan akan menjadi salah satu sumber PAD dalam arti yang sebenarnya bukan yang dijadikan plesetan sebagai Pendapatan Aku Dewe’.
Kemungkinan penyebabnya bukan karena yang dilantik adalah kumpulan team sukses bukan kumpulan tenaga profesional seperti yang dikhawatirkan oleh beberapa kalangan di gedung perwakilan rakyat provinsi Jambi beberapa waktu yang lalu, akan tetapi Komisaris dan Direksi tersandra dengan catatan hitam pengelolaan terdahulu yang menyajikan historis indikasi penyalahgunaan dana pernyataan modal Pemerintah Provinsi Jambi sebagaimana yang tertuang pada dokumen berita acara Diskusi DPRD Provinsi Jambi beberapa waktu yang lalu.
Dari situ dapat diketahui bahwa sampai dengan bulan April tahun 2022 tersisah sebesar Modal sebesar Rp. 938.350.677,29 (Sembilan Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Tujuh Rupiah Dua Puluh Sembilan Sen) dari total Modal yang telah disetorkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi sebesar Rp. 13.750.000.000,00 (Tiga Belas Miliar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Keadaan tersebut sampai-sampai membuat Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi pada Agustus 2018 memfokuskan diri untuk melakukan pembuktian penetapan kerugian negara dari dugaan penggelapan dana investasi sebesar Rp. 13,3 Miliar. Disinilah letaknya keadaan yang menuntut akan profesionalitas dan kadar leadership serta managerial seorang Kepala Biro Ekonomi Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah untuk merealisasikan PI 10% WK Jabung dengan membangun komunikasi dan koordinasi serta belajar dari Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) yang diketuai oleh Ridwan Kamil dan jabatan Wakil Ketua Bidang Transisi Energi dijabat oleh Bupati Muaro Jambi Hj. Masnah Busro, S.E. Agar niat dan i’tikad baik dari Pemerintahan Pusat beserta dengan ADPMET dan SKK Migas hanya sebatas berbalas surat, yang seakan-akan hanya membaca kertas kosong.
Oleh: Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan