MEMBACA KERTAS KOSONG “Antara Kebijakan dan Kepentingan” Jamhuri” Persoalan 21 Paket D-PUPR Jika Legislator Ingin Penegakan Hukum Secara Elegan Laporkan, Jangan Hanya Umbar Informasi”. Jamhuri Sebut Sikap Gubernur Jambi Yang Seolah-olah Membela Sekda Sarolangun. Seperti Sikap lawyer.  Kegiatan Politik Cacat Administrasi, Sekda Sarolangun mendadak Mundur. Aktivis Jambi Minta Gakkumdu Tegas.

Home / Uncategorized

Senin, 4 September 2023 - 15:32 WIB

Jamhuri Sebut Sikap Gubernur Jambi Yang Seolah-olah Membela Sekda Sarolangun. Seperti Sikap lawyer. 

Fartnernews.com,JAMBI – AL Haris Gubernur jambi selaku pembina kepegawaian ASN di provinsi Jambi, melalui media online mengungkapkan ke publik atas keprihatinannya dengan kasus yang menjerat sekda Sarolangun. baru- baru ini.

Bahkan Al Haris berharap ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).agar tidak memecat Endang Abdul Naser dari status ASN.

Statement Gubernur jambi mendapat sorotan tajam dari Raden Jamhuri, kepada media ini ia menyesalkan apa yang disampaikan Gubernur dan dirinya mengatakan sikap yang di ambil selakau pembina ASN tidak mendidik.

Jamhuri mengatakan, sehalus apapun gaya bahasa yang disampaikan oleh Gubernur Jambi Al Haris merupakan bahasa yang tidak mendidik, dan menciderai penegakan hukum.

“Ungkapan tersebut merupakan bahasa antagonis yang menunjukan seakan-akan Gubernur Jambi lupa akan azaz persamaan dihadapan hukum (equality before the law).” Jelas Jamhuri.

Menurutnya lagi, sekalipun niat, maksud dan tujuan beliau sebagai suatu ungkapan bahasa politik, tetap saja tidak etis untuk disampaikan kepada publik.

“Tentunya hal ini akan berdampak negatif ataupun akan menimbulkan preseden jelek terhadap lembaga pemerintahan dan terhadap citra penegakan hukum.”Paparnya.

Kemudian Jamhuri juga menyebutkan sikap Gubernur yang seakan-akan bertindak sebagai seorang lawyer yang sedang membela kliennya dihadapan persidangan di Pengadilan.

“Suatu sikap yang akan membuat masyarakat semakin meyakini plesetan bahwa hukum tajam kebawah tumpul keatas benar-benar terjadi secara nyata.” Sebut Jamhuri.

Dan kata Jamhuri,apalagi persoalan pemecatan yang bersangkutan (sekda) bukanlah merupakan hak mutlak (competensi absholut) daripada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Masih ada kewajiban proses hukum yang menjadi kewenangan bagi personal lembaga penegakan hukum dan lembaga peradilan.” Pungkasnya.

Red.

BERITA TERKAIT  Jamhuri" Persoalan 21 Paket D-PUPR Jika Legislator Ingin Penegakan Hukum Secara Elegan Laporkan, Jangan Hanya Umbar Informasi".

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ketua DPRD Yuli Setia Bakti Pimpin Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Dan Pendapat Ahir Fraksi. 

Uncategorized

Security RSUD Abunjani Bangko Dapat Edikasi Dari Personil SATBINMAS Polres Merangin.

Uncategorized

Proyek Ratusan Milyar Pembangunan Stadion Pemprov Jambi. GATOT.

Uncategorized

NAFSU SERAKAH KEKUASAAN OKNUM BERKERAH PUTIH

Uncategorized

Menuju Pesta Demokrasi Masyarakat Hendaknya Pintar Memilih Pemimpin Dan Wakil Rakyat Yang Bisa Dipercaya. 

Uncategorized

Komplotan Penipuan Melalui Akun Medsos Berhasil Di Tangkap Ditreskrimsus Polda Jambi

Uncategorized

RSUD Kolonel Abundjani Tingkatkan Pelayanan Dengan Studitur ke RSUD K.R.M.T Wonosobo Semarang

Uncategorized

Daripada Gagal Lebih Baik Mundur, Itu Pesan Ketua LSM SEMBILAN Kepada Gubernur Jambi.