FartnerNews.com,JAMBI – setelah mencuat ke publik atas adanya dugaan perbuatan melawan hukum pada beberapa pekerjaan Proyek PUPR Provinsi Jambi,yang berpotensi merugikan keuangan negara dengan nominal pagu anggaran yang cukup fantastis hingga mencapai Rp.13 miliar. yang diajukan pada penambahan pekerjaan APBD-P 2023.
Persoalan tersebut mencuat setelah mendapat sorotan dari Abun Yani SH alah seorang Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Gerindra melalui media.
Yang mana dari keterangan Abun Yani, SH diketahui dengan menggunakan APBD T-A.2023 ini setidaknya ada sebanyak 21 paket pekerjaan dengan anggaran Rp.10,4 Milyar melalui D-PUPR Provinsi Jambi yang sudah rampung dikerjakan rekanan yang di tunjuk namun tanpa pembahasan di DPRD Provinsi Jambi.
Namun sorotan dari Anggota Dewan tersebut kemudian menimbulkan spekulasi kepada publik,sejauh mana kwalitas atas penegakan hukum di Provinsi jambi terhadap oknum pelaku yang terlibat.
Informasi dari Dewan tentang persoalan tersebut juga mendapat sorotan dari Aktivis Jambi Raden Jamhuri,melalui media ini Dia menanggapi statement Abun Yani dengan mengatakan, Sehubungan dengan persoalan itu coba lihat dari sisi fakta tentang DEFISIT ANGGARAN tempo hari yang mencapai angka Lima Ratus Dua Puluh Empat Miliar Rupiah lebih.
“Tidak menutup kemungkinan prilaku begini yang menjadi penyebabnya, logikanya bagaimana penggunaan APBD bisa terkoordinir dan terkendali kalau pelaksanaannya tanpa kontrol dan tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.” Kata Jamhuri.
Dan atas statemen dari Anggota DPRD tersebut Jamhuri juga menyebutkan, sebaiknya pihak legislator tidak hanya sebatas mengumbar informasi yang menjadi konsumsi khalayak umum dan menggiring opini publik.
“Apalagi dengan hak controlling yang dimiliki pihak dewan tentunya bisa meminta pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap obyek pembicaraan yang telah menjadi konsumsi publik tersebut. Langkah selanjutnya tergantung bagaimana hasil audit lembaga negara tersebut. ” Jelas Jamhuri.
Dan menurutnya lagi,Jika memang terbukti adanya perbuatan yang melanggar hukum atau telah sesuai dengan kaidah ataupun norma hukum pembuktian, terutama tentang adanya kerugian keuangan negara,dengan tujuan memperkaya diri sendiri dan/atau seseorang dan/atau orang lain dan/atau suatu korporasi.
“Itu artinya para wakil rakyat sudah teramat sangat tahu langkah apa yang harus dilakukan.” Tegasnya.
Jamhuri juga menyebutkan bahwa saat ini belum waktunya untuk pengambilan suatu kesimpulan yang bersifat Menjustige, apalagi unsur barang siapanya belum jelas atau siapa berbuat apa dan siapa mendapat apa belum sama sekali diketahui secara pasti.
“Nanti dululah berbicara tentang Mindset dan Culturset serta mental koruptif pada persoalan tersebut, masih amat terlalu pagi untuk dibahas dihadapan publik.” Sampainya.
Pada tahap awal ini setidak-tidaknya pihak DPRD Provinsi Jambi baru sebatas dapat menilai sejauh mana pihak eksekutif Provinsi Jambi memahami Azaz-Azaz Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dan menyadari jika negara ini menganut paham negara hukum (rechtstaat).
“Terlepas dari persoalan tindakan legislator apakah menempuh jalur hukum atau tidak, akan tetapi secara normatif persoalan ini bukanlah merupakan delik aduan, dan berita awak media adalah laporan terbuka maka sudah sepantasnya pihak Aparat Penegak Hukum baik Kepolisian maupun Kejaksaan untuk melakukan proses hukum sebagaimana mestinya.” Tegasnya.
Atau jika pihak legislatif memang benar-benar menginginkan terjadinya proses hukum secara elegan maka tidak ada pilihan lain bagi pihak yang mengetahui, melihat dan mendengar secara langsung adanya suatu tindakan perbuatan melawan hukum (rederrechttelijk) mustinya mengambil langkah tindakan.
“Selain daripada melaporkan dan menyerahkan secara resmi semua fakta hukum menyangkut perbuatan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum baik itu pihak Kepolisian maupun pihak Kejaksaan.tidak mesti harus ke KPK.”Sebutnya.
Lembaga anti rasuah tersebut sekalipun merupakan lembaga addhock akan tetapi memiliki keterbatasan hak atau dengan kata lain tidak semua perkara korupsi menjadi kewenangan lembaga super body tersebut dapat menanganinya.
Dan jamhuri menambahkan, Kembali ke persoalan melaporkan itu tadi, tokh dalam konsep trias politicanya montesqiue tidak pernah membatasi upaya menempuh jalur hukum dari salah satu pihak pilar-pilar kekuasaan negara.
“Serta sama sekali tidak ada aturan yang melarang legislatif melaporkan pihak eksekutif kepada pihak yudikatif, yang ada hanya etika politik yang seakan-akan dijadikan hierarki hukum para pemangku kepentingan.” Pungkas Jamhuri.
Red.