MEMBACA KERTAS KOSONG “Antara Kebijakan dan Kepentingan” Jamhuri” Persoalan 21 Paket D-PUPR Jika Legislator Ingin Penegakan Hukum Secara Elegan Laporkan, Jangan Hanya Umbar Informasi”. Jamhuri Sebut Sikap Gubernur Jambi Yang Seolah-olah Membela Sekda Sarolangun. Seperti Sikap lawyer.  Kegiatan Politik Cacat Administrasi, Sekda Sarolangun mendadak Mundur. Aktivis Jambi Minta Gakkumdu Tegas.

Home / Uncategorized

Sabtu, 2 September 2023 - 07:03 WIB

TOLERANSI HUKUM KEBABLASAN

Fartnernews.com,JAMBI – Diketahui dari Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, pada Kamis 31 Agustus 2023.bahwa Dirlantas polda jambi kembali melakukan tindakan penghentian sementara mobilitas angkutan batu bara di Provinsi Jambi.

Tindakan penghentian sementara tersebut dilakukan berdasarkan beberapa analisis dari pihak Dirlantas Polda jambi.

Yang mana salah satunya selain melanggar kesepakatan kuota angkutan batu bara yang melintas hanya diperbolehkan 4.000 unit namun fakta di lapangan unit angkutan batu bara yang beroperasi melebihi 4000 Unit.

Juga pada tanggal 25 Agustus 2023 lalu, oleh Dirlantas polda jambi telah ditemukan 203 pelanggaran angkutan batu bara yaitu: 73 tidak bisa menunjukkan SIM; 80 tidak bisa menunjukkan STNK; dan 50 tidak bisa menunjukkan KIR.

Sementara itu Raden Jamhuri Direktur Eksekutif LSM Sembilan menilai bahwa, pihak ditlantas Polda Jambi terkesan terbelenggu oleh argumentasi semu ataupun alasan klise dalam melakukan penegakan hukum yaitu memandang urgensi dalih dan dalil tentang Pendapatan Negara.

Dia menambahkan,Akan tetapi Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi lupa norma atau kaidah hukum bahwa Hukum tertinggi adalah keselamatan rakyat.

“Merujuk pada kredo adagium yang menegaskan sekalipun langit akan runtuh keadilan harus ditegakan (fiat justitia ruat caelum).” Sampai Jamhuri

 

Lebih lanjut Jamhuri memaparkan, ungkapan dimaksud memiliki analog dan terminologi yaitu meniadakan alasan pemaaf dan serta alasan pembenar untuk sebuah perbuatan melawan hukum.

“Dengan kata lain bahwa Penegakan Hukum (law enforcement) adalah satu-satunya cara efektif dalam mewujudnyatakan kemanfaatan dan fungsi serta tujuan hukum.”Tegasnya.

Raden Jamhuri juga menyebutkan jika Kebijakan Publik (Publict Policy) Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi tersebut menunjukan betapa lemahnya penegakan hukum, serta lupa bahwa tanpa kemanfaatan hukum tidak akan pernah terwujud keadilan.

BERITA TERKAIT  Dalam Penanganan Limbah Medis RSUD Abundjani Bangko Sudah Sesuai SOP

Red.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Warga Inginkan Gubernur Jambi Dan PJ Bupati Muaro Jambi Gunakan Hati Nurani. Sudah Belasan Tahun Jalan Penghubung Antar Dua Kecamatan Rusak Tak Diperhatikan

Uncategorized

Ketua DPRD Merangin Himbau Pemkab Respon Atas Adanya Temuan Gudang yang Fiduga Ilegal

Uncategorized

Komplotan Penipuan Melalui Akun Medsos Berhasil Di Tangkap Ditreskrimsus Polda Jambi

Uncategorized

RSUD Abunjani Bangko Gelar Acara Launching Hemodialis

Uncategorized

Ditlantas Polda Jambi Kembali Hentikan Aktivitas Angkutan Batu bara

Uncategorized

RSUD Kolonel Abundjani Bangko Akan Tambah Dokter Spesialis  Melalui Wabub

Uncategorized

Parah.!! Di RSUD Ahmad Ripin Diduga Hampir Seluruh kegiatan Kontruksinya Dianggarkan Pemkab Double. 

Uncategorized

DCS Sudah Rampung. Ketua DPD Partai Golkar Muaro Jambi Targetkan Kursi Ketua DPRD