MEMBACA KERTAS KOSONG “Antara Kebijakan dan Kepentingan” Jamhuri” Persoalan 21 Paket D-PUPR Jika Legislator Ingin Penegakan Hukum Secara Elegan Laporkan, Jangan Hanya Umbar Informasi”. Jamhuri Sebut Sikap Gubernur Jambi Yang Seolah-olah Membela Sekda Sarolangun. Seperti Sikap lawyer.  Kegiatan Politik Cacat Administrasi, Sekda Sarolangun mendadak Mundur. Aktivis Jambi Minta Gakkumdu Tegas.

Home / Uncategorized

Kamis, 31 Agustus 2023 - 15:11 WIB

Ditlantas Polda Jambi Kembali Hentikan Aktivitas Angkutan Batu bara

Fartnernews.comJAMBI – Ditlantas Polda Jambi melakukan Pemberhentian sementara aktivitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi.

Pemberhentian sementara aktivitas angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi dilakukan Ditlantas Polda Jambi karena dipengaruhi beberapa faktor.

Ditlantas Polda Jambi melakukan Penghentian sementara angkutan batubara juga melihat dari situasi yang terjadi dalam beberapa hari belakangan terkait dengan operasional mobilisasi angkutan batubara yang cukup meresahkan masyarakat pengguna jalan di Provinsi Jambi.

Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan kemacetan yang terjadi pada beberapa ruas jalan yang digunakan oleh angkutan batubara berdampak pada jam operasional masyarakat dipagi maupun siang hari.

“penghentian sementara aktivitas angkutan batubara inu juga melihat dari meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pelanggaran angkutan batubara,”ujarnya. Kamis (31/9/2023)

Kombes Pol Dhafi menyebutkan pemberhentian sementara aktivitas angkutan batubara dilakukan selama 5 hari terhitung mulai tanggal 2 – 6 September 2023.

Diskresi kepolisian pemberhentian mobilisasi angkutan batubara ini berlaku bagi yang melintasi ruas jalan umum baik di jalan nasional maupun jalan Provinsi menuju Pelabuhan Talang Duku maupun sebaliknya.

“Diskresi kepolisian akan diperpanjang apabila permasalahan tersebut diatas tidak kunjung terselesaikan,” tegas Kombes Pol Dhafi.

Untuk diketahui, pemberhentian aktivitas angkutan batubara kali ini sesuai dengan analisa dan hasil temuan Ditlantas Polda Jambi sebagai berikut:

a. Dari hasil pantauan melalui aplikasi simpang bara dan hasil penghitungan di TUKS, ditemukan kuota mobilitas angkutan batubara yang beropersional melebihi 4.000 unit setiap harinya dan dalam kurun waktu 1 (satu) hari pada tanggal 25 Agustus 2023 ditemukan sebanyak 203 pelanggaran lalu lintas angkutan batubara, sebagai barikut :

1) 73 tidak dapat menunjukan SIM ;

2) 80 tidak dapat menunjukan STNK;

BERITA TERKAIT  DOSA TUMBUHAN RUSAK PIKIRAN

3) 50 tidak dapat menunjukan KIR;

b. Adanya jalan rusak yang terjadi pada jalur angkutan batubara, sampai saat ini tidak ada perbaikan pada ruas jalan tersebut yang merupakan tanggung jawab pihak perusahaan tambang dan asosiasi transportir angkutan batubara sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 dan juga melanggar hasil keputusan Rapat yang di pimpin Deputi 1 Kepala Staf kepresidenan pada tanggal 18 April 2023;

c. Satgas yang merupakan bentuk dukungan dari asosiasi jasa transportir dalam upaya memperlancar arus lalu lintas serta penawasan dan pengendalian jam operasional angkutan batubara tersebut sudah tidak berjalan, sehingga terjadi kemacetan di beberapa titik ruas jalan yang di tandai dengan meningkatnya laporan pengaduan masyarakat melalui layanan pesan singkat whatsapp Polda Jambi;

d. Hasil pengecekan tonase kendaraan angkutan batu bara yang melintasi ruas jalan nasional maupun jalan provinsi pada jalur lintasan angkutan batu bara adalah melebihi kuota sesuai dengan aturan yang berlaku maupun tonase yang disepakati dengan rata-rata tonase angkutan batubara antara 16 s.d 19 ton.

 

Sehingga menyebabkan jalan menjadi rusak dan truk angkutan batubara yang patah as lebih dari pada 3 unit dalam satu hari jam operasional angkutan batu bara.

e. Tidak adanya upaya dari Pihak Tambang maupun Transportir setelah diberikan kesempatan oleh Kapolda Jambi terhitung tanggal 15 Agustus 2023 untuk memperbaiki situasi terkait permasalahan mobilisasi angkutan batubata selama tenggat waktu diberikan, 15 (lima belas) hari.

Ia berharap semoga hal ini dapat dipahami sebagai wujud implementasi komitmen dari para perusahan tambang dan transportir sesuai dengan hasil rapat yang dipimpin oleh Deputi 1 Kepala Staf Kepresidenan pada tanggal 18 April 2023.

BERITA TERKAIT  TERBUAI KEKUASAAN

Dhea

Share :

Baca Juga

Uncategorized

KEPASTIAN HUKUM KEBIJAKAN PUBLIK ANGGARAN

Uncategorized

Ketua FKM-JKS Kecewa,Dua Keecamatan Dalam Kota Jambi Terkesan Tidak Mendukung Kegiatan Festival SERAYO

Uncategorized

RSUD Abunjani Bangko, Terus Berupaya Berikan Pelayanan Kesehatan Yang Prima.

Uncategorized

Komplotan Penipuan Melalui Akun Medsos Berhasil Di Tangkap Ditreskrimsus Polda Jambi

Uncategorized

Kabar Gembira Dokter Spesialis Saraf. Sekarang Sudah Ada Di RSUD Abunjani Bangko. 

Uncategorized

Ketua DPRD Merangin Senam Sehat Bersama Warga Tabir Jalankan Program Germas.

Uncategorized

Upaya Maksimalkan Retribusi APBD Komisi III DPRD Merangin Panggil Pejabat Dinas Lingkungan Hidup. 

Uncategorized

RSUD Kolonel Abundjani Tingkatkan Pelayanan Dengan Studitur ke RSUD K.R.M.T Wonosobo Semarang