Fartnernews.com,JAMBI – Sepertinya sudah bukan rahasia umum lagi jika hampir di seluruh Sekolah-sekolah Menengah Se-Provinsi jambi melalukan pungutan berbungkus komite, meskipun sekolah tersebut menyandang status negeri, dan hal tersebut seolah-olah mendapat restu dari dari Dinas terkait.
Pasalnya setelah mencuat kepermukaan pemberitaan terkait adanya dugaan pungli berkedok Komite dan kemudian menjadi viral beberapa waktu lalu,
Seolah-olah tidak ingin disalahkan. akhirnya baru kenudian Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menerbitkan surat larangan secara resmi kepada seluruh SMAN dan SMKN Se-provinsi Jambi untuk tidak melakukan pungutan.
Surat resmi larangan Pungli itu diterbitkan baru pada tanggal 14-12-2022 yang berisikan larang kepada pihak sekolah SMA N dan SMKN Se Provinsi Jambi untuk tidak melakukan pungutan kepada siswa dengan dalih iuran Komite, Uang OSIS, Pramuka dan iuran dana ekstrakulikuler lainnya.
Isi surat pemberitahuan tersebut, menghimbau kepada pihak sekolah SMA, SMK agar hanya memberlakukan iuran Komite sesuai aturan yang berlaku, berupa iuran secara sukarela, dan berpedoman pada peraturan mendikbut no 75 tahun 2020.
Tidak hanya larangan iuran itu saja, isi surat tersebut menegaskan apabila kedepan pihak sekolah melakukan pungutan dengan melanggar aturan per undang-undangan yang berlaku, maka dinas pendidikan Provinsi tidak segan-segan memberikan sangsi secara administrasi maupun sangsi secara hukum.
Namun bagi pihak sekolah yang selama ini sudah terlanjur dan kedapatan telah melakukan pungli belun ditindak. yang mana pihak sekolah dengan tanpa hati nurani tega memberikan sanksi bagi siswa yang yang tidak dapat melunasi pungutan bulanan kemudian sisea di sanksi dengan terpaksa harus mengikuti ujian di luar ruangan kelas.
Hingga berita ditayangkan Kadis Pendidikan Provinsi Jambi belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut, terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada oknum kepsek dan pejabat dinas PDK sendiri yang sekolah adanya pembiaran,
Sehingga dengan jelas-jelas ada oknum kepsek yang melakukan pungli,dan sudah sejauh mana Tupoksi Pejabat Dinas PDK dalam menjalankan Fungsi kontrol pengawasan, monitoring serta sosialisasi ke Sekolah-sekolah dibawah naungannya.
(Tim Gjm)